TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pencuri dengan modus kempis ban, Mat Tingwar, 43 tahun, nyaris menjadi bulan-bulanan massa di Jalan Teuku Umar, RT 6 RW 6, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 April 2016. Kegeraman warga setelah menangkap pelaku dapat diredam petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat Ajun Komisaris Eko Rudianto mengatakan tersangka tertangkap lantaran tertinggal oleh rekannya yang merupakan komplotannya pencuri spesialis kempis ban. “Tiga orang pelaku lain melarikan diri,” kata Eko, Selasa, 12 April 2016.
Eko mengatakan komplotan tersebut menggasak harta milik Yayah Sutianah, 42 tahun, berupa tas berisi komputer jinjing, uang tunai Rp 1,9 juta, dan sejumlah surat berharga. Pelaku mengambil ketika korban sedang turun untuk memeriksa ban mobil di bagian belakang.
“Ketika sedang di jalan, salah satu pelaku memberi tahu kalau ban mobil korban kempis,” kata dia. Karena itu, korban lalu menepikan kendaraannya di lokasi kejadian untuk memeriksanya. Rupanya, ketika korban turun, pelaku lain turun lalu mengambil harta korban.
Saat itu korban memergokinya. Sehingga, karyawati swasta tersebut spontan berteriak maling. Ternyata teriakan itu mengundang perhatian warga. Walhasil, kedua pelaku dikejar. “Kebetulan ada anggota polisi melintas, sehingga satu pelaku tertangkap,” ujarnya.
Eko mengatakan kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya kini memburu tiga orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. “Tersangka yang tertangkap merupakan residivis kasus perampokan,” katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Cikarang Barat. Warga Bekasi Timur tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO