TEMPO.CO, Tangerang - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I menggagalkan pengiriman 1.171 ikan arwana dari Riau ke Jakarta. Ribuan ikan arwana jenis golden (Schleropagus formosus) dan arwana silver Brasil (Osteoglossum bicirchosum) senilai Rp 1,9 miliar itu digagalkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan pengamanan pengiriman ikan tersebut dilakukan karena ada pelanggaran prosedur. "Melanggar prosedur pengiriman ikan," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 14 April 2016.
Rina mengatakan ikan hias itu dikirim seorang pebisnis ikan hias Irawan Shia dari Pekanbaru, Riau. Paket ikan hias itu rencananya akan dikirim ke seorang pedagang ikan hias di kompleks Bandara Mas, Tangerang, bernama Randy Arystia Putra.
Kepala BBKIPM Jakarta I Siti Khodijah menjelaskan, paket ikan arwana tiba di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2016. Dalam dokumen pengiriman barang, paket tersebut disebutkan berisi 300 ikan botia. "Tapi, setelah dicek, ternyata isinya 1.171 arwana gold dan silver,” ucapnya.
Adapun arwana yang diamankan, menurut Khodijah, sebanyak 793 arwana golden berukuran 10 sentimeter dan 378 arwana silver Brasil berukuran 5-10 sentimeter. "Ikan kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.”
Adapun Irawan dan Randy diproses secara hukum oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM. "Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Ikan, dan Tumbuhan," ucap Khodijah.
Dia menjelaskan, sanksi pelanggar pasal 31 ini adalah hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta jika perbuatan disengaja. Namun, jika terjadi karena kelalaian, hukumannya adalah pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sepanjang 2015, BKIPM telah menggagalkan lalu lintas komoditas perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 107,5 miliar. Pada tahun ini, nilai komoditas yang digagalkan pengirimannya hingga Maret 2016 senilai Rp 99,5 miliar.
JONIANSYAH HARDJONO