TEMPO.CO, Depok - Air mata Saidah, 38 tahun, membasahi pipinya. Dia heran dengan aparatur sipil negara yang tega meminta duit kepadanya sebanyak Rp 400 ribu. Duit itu diminta Mia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Pancoranmas, sebagai uang muka atau persekot jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran keluarganya.
Saidah sesenggukan sambil mengusap air matanya saat dipertemukan dengan ASN, yang meminta duit pembuatan ketiga berkas administrasi keluarganya. Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari dan Lurah Pancoranmas Anwar Syaifuddin, di ruang lurah Pancoranmas, Selasa, 26 April 2016, melakukan mediasi kepada keduanya.
Dia memuntahkan unek-unek yang selama ini ditahannya atas pungutan liar yang dilakukan ASN kelurahan tersebut. "Saya dibilang sudah telat masa pembuatan akta kelahiran anak saya dan ditawari jasa pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran sebesar Rp 400 ribu," katanya. "Yang saya sedih, itu duit saya boleh ngutang."
Saidah rela mengutang duit Rp 400 ribu karena menurut dia biaya tersebut terbilang murah. Ia pernah ditawari Ketua RT di kampungnya, untuk membuat akta kelahiran dibutuhkan biaya Rp 400 ribu. "Saya pikir murah untuk buat KTP, KK, dan akta kelahiran Rp 400 ribu. Jadi saya bela-belain untuk utang ke saudara saya," ucapnya.
Selain itu, Saidah mengajak adiknya untuk membuat ketiga berkas administrasi tersebut. Sebab, adik Saidah yang bernama Susanti, 28 tahun, belum mempunyai KTP, KK, dan akta kelahiran anaknya.
Adiknya dipatok harga Rp 250 ribu karena berkas Susanti masih belum lewat tenggat waktu pembuatan akta kelahiran. "Adik saya lebih murah karena tidak telat," ujarnya. "Tapi saya diberi tahu kalau pembuatan semuanya itu sebenarnya gratis."
Saidah dan adiknya membuat akta tersebut dua bulan lalu. Dan dijanjikan oleh Mia bakal selesai satu bulan. "Sampai tanggal 4 April kemarin dijanjikan selesai tapi belum juga. Hari ini katanya selesai ternyata belum juga selesai," ucapnya.
ASN tersebut hanya memberi bukti secarik kertas untuk pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran. "Katanya itu buktinya bisa digunakan buat nanti ngambil berkasnya kalau sudah jadi. Sayangnya tidak diberikan biaya," ucapnya.
Selasa pagi tadi, kata dia, Mia datang ke rumahnya, dan mengembalikan duit Rp 500 ribu untuk Saidah dan adiknya. "Tapi masih kurang Rp 150 ribu," ujarnya.
Lurah Pancoranmas Anwar Syaifuddin mengatakan tahun lalu Mia juga telah melakukan pungutan liar atas kasus yang sama. Kelurahan telah membuat surat peringatan untuknya. Semua ASN sudah diberi tahu bahwa retribusi pembuatan berkas kependudukan telah dicabut. Jadi, kata dia, tidak ada lagi pungutan yang harus dibayar warga untuk mengurus berkas administrasi kependudukan. "Itu penyakit kambuhan dia. Kali ini akan kami proses langsung ke Badan Kepegawaian Daerah. Lebih baik dimutasi," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Yetti Wulandari menuturkan kejadian ini membuktikan adanya permasalahan di tingkat pelayanan masyarakat. Menurut dia, permasalahan ini harus langsung ditindak tegas oleh BKD Depok. "Sebab, ini sudah terbukti, dan diakui oleh aparatur terkait," ucapnya.
Perilaku ASN yang memungut pungli menampar program kepala daerah Kota Depok yang baru dalam program One Day Service untuk pelayanan pembuatan berkas administrasi di kelurahan. "Kondisi ini selalu terulang. Perlu penyegaran ASN di Depok untuk dimutasi," ucapnya.
Yeti mengatakan bakal langsung berkoordinasi untuk melaporkan pungli yang dilakukan ASN Kelurahan Pancoranmas ke BKD. "Ini PR Legislatif dan eksekutif. Tapi yang menindak nanti BKD."
IMAM HAMDI