TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Mutiah, 23 tahun, di Lampung, Selasa, 31 Mei 2016. Mutiah merupakan pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak asuhannya yang berinisial F, 1 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Hariyanto Adi Nugroho membenarkan kabar tersebut. "Benarm, baby sitter kami amankan di rumahnya, di Lampung Tengah. Kini masih kami melakukan pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juni 2016.
Rudy menuturkan penangkapan Mutiah berawal dari laporan orang tua F yang tidak terima dengan perlakuan baby sitter tersebut kepada anaknya. Mereka kemudian melaporkan Mutiah pada Sabtu, 30 Mei 2016, ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi mengejar Mutiah ke penyalurnya di Depok. Ternyata Mutiah sudah pulang kampung. "Menurut penyalurnya, dia sudah pulang kampung. Kami kejar ke Lampung dan kami tangkap," katanya.
Rudy menambahkan, atas kelakuannya, Mutiah bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman bui paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta serta Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui.
INGE KLARA SAFITRI