TEMPO.CO, Depok - RAS, 33 tahun, tersangka kasus pemalsuan air galon merk Aqua, mengaku tergiur untung besar sehingga nekat melakukan tindakan tersebut. Per hari, RAS bisa memasukkan air sumur ke 20-30 galon Aqua. Setiap galon, ia mengantongi untung Rp 3.500.
"Airnya menggunakan air sumur yang sudah difilter. Saya baru 2 bulan memalsukan air Aqua," kata RAS di ruang Kesatuan Reserse dan Kepolisian Resor Kota Depok, Rabu, 8 Juni 2016.
RAS mengaku baru 6 bulan menjadi agen Aqua di Jalan Rawa Jati RT1 RW4, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Karena untungnya tidak terlalu besar, ia tertarik dengan tawaran temannya yang berinisial AM untuk memalsukan Aqua galon.
AM, yang masuk daftar pencarian orang Polresta Depok, merupakan penjual tutup Aqua galon rekondisi. Dia mengajarkan RAS caranya memalsukan air galon dengan alat filter dan menutupnya dengan tutup Aqua rekondisi. "Saya ditawari usaha ini agar untung banyak dari AM. Belajarnya cepat, hanya Seminggu," ucapnya.
RAS mengeluarkan uang Rp 10,5 juta untuk modal awal menjalankan bisnis curang tersebut. Ia membeli seratus galon Aqua kosong seharga Rp 3 juta, dua tabung filter air besar dan enam tabung filter air kecil seharga Rp 3 juta, serta seribu tutup Aqua rekondisi Rp 4,5 juta. "Airnya menggunakan air sumur," ujarnya.
RAS mengaku, tidak semua air galon diisi menggunakan air sumur. Per hari, RAS bisa memproduksi 20 galon. Galon-galon tersebut didistribusikan ke delapan hingga sepuluh toko atau warung yang menjual Aqua galon di sekitar gudangnya.
Per galon, RAS membanderolnya seharga Rp 12.500. Biaya produksi per galon Rp 8 ribu. Ia mengatakan sudah dua kali melakukan transaksi tutup Aqua rekondisi dengan AM di Jalan Lereng, Cinere. "Setiap bertransaksi hanya janjian lewat telepon. AM tinggal di Bumi Serpong Damai."
RAS ditangkap karena laporan warga terkait dengan kegiatan di gudang yang disewanya itu. Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1. "Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan.
IMAM HAMDI