TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo belum menerima surat peninjauan kembali pembatalan reklamasi Pulau G dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Johan, surat tersebut belum ada di meja Presiden. "Bukan berarti tidak ada, tapi belum sampai ke Presiden. Sampai mana suratnya, saya tidak tahu," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Lantaran belum menerima surat tersebut, Johan berujar, Istana belum dapat memberikan pandangan ihwal permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berusaha keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang membatalkan reklamasi Pulau G dikaji ulang. Permintaan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin agar Pulau G dikaji ulang dalam rapat komite ditolak. Menurut Oswar, surat kepada Presiden dikirim sehari setelah pembatalan, yakni 30 Juni lalu.
SELENGKAPNYA BACA: Cerita di Balik Penghentian Permanen Reklamasi Pulau G
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Alasannya, proyek itu teridentifikasi melanggar karena berdekatan dengan obyek vital, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Komite gabungan menilai, pengerjaan Pulau G masuk ke pelanggaran berat.
Bila diteruskan akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi, terdapat jaringan kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
ADITYA BUDIMAN