TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menganjurkan aparatur sipil daerah mengantar anaknya di hari pertama sekolah pada 18 Juli mendatang. Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru menolak memberikan kelonggaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan hal tersebut.
"Enggak bisalah. Nanti semua (PNS) alasan lagi," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. Ia menganjurkan salah satu orang tua saja yang mengantar anaknya nanti. Adapun jika dua orang tuanya adalah PNS, si anak, ucap dia, akan mengerti untuk tidak meminta diantar pada hari pertama sekolah.
Ia mengakui, jika menjadi PNS, yang bersangkutan akan kesulitan menemukan waktu untuk bisa mengantar anak ke sekolah. Hal yang mirip pun terjadi padanya. Saat anaknya diwisuda, Ahok mengaku tak sempat menghadiri prosesi hingga selesai karena harus pulang duluan.
"Enggak sampai nunggu dia (anak) terima sertifikat. Begitu saya datang, saya bilang, ini enggak keburu nih balik untuk rapat paripurna. Saya pun harus ditinggalkan. Anak tetap ngerti saja," ujarnya.
Menteri Anies mengedarkan surat bernomor 4 tahun 2016 yang berisi imbauan kepada aparatur sipil daerah agar dapat mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Ia juga meminta gubernur dan bupati memberikan dispensasi kepada mereka untuk bisa memulai pekerjaan setelah mengantar anaknya ke sekolah.
Anies berargumen, kehadiran orang tua pada hari pertama dapat mendorong adanya interaksi antara orang tua dan guru di sekolah untuk membuat komitmen bersama serta mengawal pendidikan anak hingga setahun ke depan. Ia juga menuturkan kegiatan ini dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
EGI ADYATAMA