Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TERBONGKAR: Rp 5 Miliar untuk Sogok Pengurusan Lahan DKI  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi lahan pemerintah Jakarta di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Muhammad Irfan, mengungkapkan nilai total uang yang sudah digelontorkan untuk menyabot lahan, berikut untuk mengurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional.

“Tersangka menyatakan mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid ketika dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 4 Agustus 2016.

Lalu, berapa uang yang mengucur ke tersangka pejabat BPN Jakarta Selatan, Agus Salim?

Menurut Yovandi, untuk sementara, tersangka Irfan mengaku tak ingat rinciannya. Uang sogokan itu tak hanya untuk Agus, tapi juga buat mengurus yang lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

BACAKasus Korupsi Lahan DKI, Kejaksaan: Ada Pelaku Lain

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin pun menyatakan penyabotan lahan di Grogol Utara tak bisa dilakukan oleh satu-dua orang. Pelaku adalah tim yang melakukan banyak hal. “Mereka kerja sama. Ada yang membiayai,” katanya ketika dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016. “Ini kan jaringan mafia.”

Itu sebabnya, menurut Yovandi, tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, di samping Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A BPN Jakarta Selatan Agus Salim, yang sudah dijadikan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA PULATERBONGKAR: Penyidik Temukan Aktor Utama Korupsi Lahan DKI

Lahan lapangan yang dikorupsi adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik DKI Jakarta yang terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan didapat dari PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos dan fasum.

Irfan mengaku menjadi ahli waris, lalu mengurus dokumen lahan, termasuk memohon sertifikat ke BPN Jakarta Selatan pada 2013. Dokumen pun terbit, yang diduga kuat menggunakan lampiran yang sudah direkayasa. Setelah surat tanah terbit, Irfan menjual lahan itu kepada pihak lain pada 2014 senilai Rp 36 miliar. “Dia yang jual lahan dan nampani duit dari swasta,” ucap Sarjono Turin.

Harga jual Rp 36 miliar pun sangat murah. Jika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP), per meter persegi Rp 40-50 juta, sehingga nilainya sekitar Rp 130 miliar. Kerugian negara akibat komplotan Irfan Rp 130 miliar. Tim penyidik telah menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan dan menyita setumpuk dokumen yang dijadikan barang bukti. 

SIMAK:
Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab  
Ronaldo Bercumbu Dengan Model di Miami, Pacar Baru Lagi?
BNN Bisa Tahu Siapa Pejabat yang Bantu Freddy Budiman
Banyak Penolakan, Ahok Pakai Istilah Kambing Dibedakin  
Tito: TNI dan BNN Laporkan Haris Azhar ke Polri  

JOBPIE SUGIHARTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

52 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.