TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat, seperti Walhi, KNTI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, dan YLBHI, menyatakan kekecewaannya atas putusan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur PT Agung Podomoro Land. “Kami kecewa atas vonis kepada Ariesman yang lebih ringan dari tuntutan,” kata Manajer Kampanye Walhi, Edo Rakhman, Jumat, 2 September 2016.
Edo menilai hakim meringankan hukuman kepada Ariesman dengan alasan dia berkontribusi dalam pembangunan Jakarta adalah tidak relevan. “Kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman akan tetapi oleh korporasi (PT Angung Podomoro Land),” ujarnya.
Baca Juga:
BACA: Ariesman Divonis 3 Tahun
Komentar Ahok Soal Hukuman Ariesman
Kontribusi yang dilakukan PT Agung Podomoro Land ialah membiayai pembangunan rusun dan diduga membiayai penggusuran. “Ini berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya, kami mendesak KPK agar melakukan banding atas vonis Ariesman,” ucap Edo.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai hakim Tipikor telah salah mempertimbangkan keringanan hukuman yang diberikan kepada Ariesman. “Perbuatan Ariesman melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan,” kata Edo.
Koalisi menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif, dan pemilik korporasi lainnya. “Sudah lima bulan berlalu dan belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini,” ujar Edo.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 September 2016, mantan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ariesman bersama asistennya Trinada Prihantoro, terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
CHITRA PARAMAESTI