TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun setuju jika kepala daerah inkumben tak wajib cuti selama empat bulan saat masa kampanye. Namun ia menilai seorang calon kepala daerah tetap harus melakukan kampanye.
"Dalam empat bulan kita beri waktu 5-10 hari untuk kampanye. Paling selama empat bulan cuma seminggu," kata Refly dalam diskusi “Seberapa Besar Peluang Ahok Dikabulkan MK” di gedung NET TV, Jakarta, Ahad, 4 September 2016.
Menurut Refly, kampanye adalah hak publik untuk mengetahui visi-misi para calon kepala daerah. Publik berhak mendengarkan dan melihat langsung para kandidat menyampaikan program-program barunya. "Itu tidak boleh dikurangi," ujarnya.
Baca Juga: Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengatakan tak jadi masalah jika tak bisa berkampanye selama empat bulan. Sikap Ahok ini menyusul gugatan uji materi Pasal 70 ayat 3 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu berisi bahwa calon inkumben wajib mengambil cuti empat bulan selama masa kampanye.
Ahok menolak cuti dengan dalih masa kampanye berbarengan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Ia curiga tim pembahas APBD akan berbuat curang jika ia tak mengawasinya.
Simak: Uji Materi UU Pilkada dan UU Tax Amnesty, Ini Kata MK
"Saya bisa terima karena sangat merugikan. Tapi Ahok tak perlu diperlakukan eksklusif," ujar Refly. Menurut dia, Ahok harus diperlakukan sama dengan kandidat lain, yaitu punya kewajiban melakukan kampanye.
Meski demikian, Refly memprediksi MK akan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok. Sebabnya, kewajiban cuti bagi petahana akan melanggar konstitusi yang menyatakan masa kerja kepala daerah adalah lima tahun.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga
Bunda Teresa Resmi Sebagai Santa
INVESTIGASI, Daftar Bahan Makanan Kedaluwarsa di Resto Pizza