TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti kembali dilaporkan ke polisi atas tindak asusila. Laporan itu dibuat seorang perempuan yang belum diketahui namanya pada 14 September 2016. "Yang bersangkutan ini korban, telah diperlakukan tidak senonoh terkait dengan pelecehan seksual mulai 2008 sampai 2012," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat, 16 September 2016.
Awi mengatakan korban melaporkan Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Rhony Sapulette. "Ya, benar, laporan dibuat Rabu lalu," katanya melalui telepon.
Baca: Sutradara ‘DPO’ Tak Sudi Lagi Kerja Bareng Gatot Brajamusti
Rhony tidak bersedia menyebutkan identitas kliennya. Dia hanya menegaskan bahwa kliennya pernah menjadi anggota padepokan Gatot. Kliennya memutuskan keluar dari padepokan itu pada 2012. "Pertama kali diperkosa saat dia berumur 18 tahun," tuturnya.
Dengan adanya laporan tersebut, saat ini sudah dua perempuan yang mengaku menjadi korban pemerkosaan Gatot. Laporan pertama dibuat perempuan berinisial CT.
Baca: Bagaimana Hubungan Reza Artamevia dengan Aa Gatot Saat Ini?
Rhony mengatakan, selain dua orang itu, masih ada tiga korban lagi yang tengah bersiap melaporkan Gatot dengan tuduhan yang sama. "Saat ini tinggal menunggu berkasnya lengkap," ucapnya.
Awi mengatakan, untuk laporan yang dibuat CT, polisi baru meminta keterangan dari pelapor dan orang tuanya. "Kalau memang ada korban yang lain, tentu kami juga berharap segera melapor agar bisa diselidiki secara komprehensif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Gatot belum bisa dimintai tanggapan atas tuduhan pemerkosaan itu. Gatot masih ditahan polisi terkait dengan kasus narkotik dan kepemilikan senjata api.
EGI ADYATAMA