Sebelumnya, Jumat lalu, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan: "Tayangan itu mengandung unsur pidana karena menyebarkan pornografi di ruang publik.
Tayangan videotron porno membuat geger masyarakat yang melintas di perempatan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Papan reklame elektronik itu memuat tayangan adegan sex yang diunduh dari sebuah situs internet. Tayangan video itu lekas menyebar di kalangan netizen lewat berbagai platfrom.
Salah seorang saksi mata, Sri Hidayat, 60 tahun, warga Jakarta Selatan, mengaku kaget melihat tayangan videotron porno tersebut. Kejadian itu menyedot perhatian orang-orang yang berada di sekitar papan reklame itu. "Saya kaget, ada apa kok, bapak-bapak berkerumun dekat videotron, mendongak ke atas sambil cekikikan," kata dia.
Sri melihat videotron itu menayangkan film porno sejak 12.30 hingga 13.00 WIB. Ia kemudian pergi. Tapi dari informasi yang beredar, videotron baru bisa dimatikan pada pukul 14.00 WIB. Polisi setempat mencabut secara paksa kabel listrik videotron. "Saya sempat coba telepon polisi tapi tidak diangkat," kata Sri.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget