TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap tiga pemalsu dokumen pertanahan dalam operasi tangkap tangan. Tiga tersangka itu adalah TG, IDR, dan YSP.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan tersangka dibekuk di Kampung Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Saat digerebek, mereka tengah memalsukan dokumen pajak pertanahan. "Ada beberapa dokumen yang dipalsukan," kata Umar, Rabu, 19 Oktober 2016.
Umar menyebutkan, dokumen yang dipalsukan itu antara lain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta surat setor pajak. Mereka memperdaya penduduk yang tengah mengurus pajak. Korban merasa telah memenuhi kewajiban membayar pajak ke negara. "Padahal uangnya masuk ke kantong pribadi," kata Umar.
Dengan begitu, kata Umar, negara dirugikan atas praktek penipuan tersebut. Soalnya, potensi pendapatan negara hilang. Karena itu, polisi akan berkoordinasi dengan dinas pendapatan daerah serta kantor pertanahan setempat untuk mengembangkan kasus itu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa stempel berbagai instansi atau lembaga pemerintah, satu bundel blanko BPTHB dan SPP, bukti setoran bank yang diduga palsu, serta satu karton kertas untuk mencetak surat setor pajak. Petugas juga menyita uang tunai Rp 6 juta, dua unit printer, dan dua unit komputer jinjing.
Umar mengatakan, modus yang digunakan tersangka ialah mencari calon orang yang tengah mengurus dokumen pertanahan seperti BPHTB. Tersangka mengaku bisa mengurus dengan biaya jauh lebih murah dibanding mengurus sendiri ke notaris maupun ke pemerintah.
Kini tiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 372 KUHP. Ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun. "Kami masih mengembangkan adanya dugaan pelaku-pelaku yang lain," kata Umar.
ADI WARSONO