TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat tak berlebihan menanggapi pemberitaan soal unjuk rasa yang akan diadakan pada 4 November 2016.
Unjuk rasa tersebut rencananya digelar sejumlah organisasi masyarakat yang mendesak aparat mengusut dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI inkumben, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Masyarakat tenang, jangan terpengaruh, karena berita-berita di media sosial luar biasa, ya," ucap Wiranto lewat keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2016.
Menurut Wiranto, pemberitaan di media sosial tak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan. Banyak berita bernada miring mengenai unjuk rasa tersebut, yang sering tak jelas identitas pengirimnya.
Wiranto berujar, demonstrasi memang menjadi hak masyarakat dan tidak dapat dilarang. "Namun jangan sampai kebebasan berpendapat itu melanggar kebebasan orang lain," tuturnya.
Dia mengimbau unjuk rasa yang kabarnya akan digelar massa Front Pembela Islam itu terlaksana tanpa melanggar aturan. "Jangan sampai ada yang merusak, mencekam, warga takut, jangan sampailah."
Wiranto menceritakan pertemuannya dengan sejumlah pemimpin ormas Islam tadi pagi. Dalam pertemuan itu, Wiranto mendampingi Presiden Joko Widodo menemui para ulama terkait dengan unjuk rasa tersebut.
“Kami menerima pemimpin Majelis Ulama Indonesia, pemimpin Muhammadiyah, dan pemimpin Nahdlatul Ulama," katanya. Dalam pertemuan itu, kata Wiranto, para ulama berharap unjuk rasa nanti berlangsung damai.
Baca:
Jokowi Pernah Jatuh Tertimpa Kuda
Kumpulkan 35 Pemred, Jokowi Ceritakan Kemarahannya
Demo 4 November, Megawati: Pemerintah Tidak Bisa Diinjak
Ia menuturkan polisi tengah mendalami laporan dugaan penistaan agama yang berawal dari komentar Ahok mengenai salah satu ayat Al-Quran. “Pernyataan Gubernur DKI dapat diproses hukum. Itu kan sudah diproses. Sebelum dipanggil, yang bersangkutan sudah datang ke polisi, dan sudah diperiksa," ujar Wiranto.
Dia meminta masyarakat menunggu keputusan hukum atas laporan tersebut. Pemeriksaan kasus, menurut dia, sudah sampai pada pemanggilan saksi terkait. "Jangan sampai masyarakat menggunakan isu itu untuk melakukan demonstrasi, tinggal nunggu saja,” tuturnya.
YOHANES PASKALIS