TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI) Deddy Iswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Deddy diduga terlibat dalam kegiatan road carnival Asian Games 2018 yang berlangsung di Kota Surabaya pada Desember 2015.
Kegiatan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan. "Dalam kegiatan itu diduga banyak dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak dan banyak kegiatan yang diduga fiktif," kata Argo, Senin, 5 Desember 2016.
Selain itu, Argo mengatakan, proses penunjukan pemenang tender kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Penyedia jasa kegiatan karnaval tersebut, Ikhwan Agus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan road carnival Asian Games 2018 berlangsung di enam kota di Indonesia pada 2015. Enam kota tersebut adalah Surabaya, Medan, Palembang, Banten, Makassar, dan Balikpapan.
Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan Deddy dan Ikhwan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kegiatan di Kota Surabaya. Sedangkan di kota lain masih diselidiki, jika juga terdapat penyimpangan. "Keduanya tidak kami ditahan karena alasan subyektif penyidik. Tapi sudah kami cekal," ujarnya.
Ferdy menjelaskan, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar karena kegiatan ini. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
INGE KLARA