Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Remaja Pembunuh Enno Farihah

image-gnews
Tersangka RA dikawal petugas usai menjalani sidang perdana pembunuhan sadis karyawati bernama Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016. Sidang tersebut dilaksanakan tertutup karena pelaku masih dibawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Tersangka RA dikawal petugas usai menjalani sidang perdana pembunuhan sadis karyawati bernama Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016. Sidang tersebut dilaksanakan tertutup karena pelaku masih dibawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin, jaksa Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman mati terhadap Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, dua terdakwa kasus kematian Enno Farihah.

Keduanya dianggap terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap buruh PT Polyta Global Mandiri itu.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap satu pelaku lain yang masih tergolong anak-anak, yakni RA, 16 tahun. RA divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang.

Baca : Dua Pembunuh Enno Parihah Dituntut Mati

"Sudah delapan bulan anak saya di penjara, keadaannya baik-baik, cuma mengeluh gatal-gatal," kata Nahyudin, ayah RA kepada Tempo. Dia mengaku tak tega melihat kondisi anaknya itu.

Setiap sebulan sekali, kata Nahyudin, keluarga datang menjenguk RA sambil membawakan ayam kecap kesukaannya. Dia mengabarkan bahwa anaknya itu kini sudah melanjutkan sekolah SMA di dalam lapas.

LihatEKSKLUSIF: Pengakuan RAI di Malam Terbunuhnya Eno Farihah

Scroll Untuk Melanjutkan

Nahyudin mengatakan, sejak bandingnya ditolak Kejaksaan Tinggi Banten pada Agustus 2016 lalu, dia hanya bisa pasrah terhadap nasib anaknya. "Banding kalah, saya sekarang diam," ujarnya dengan nada lirih.

Sebagai orang tua, Nahyudin juga merasa bersalah karena tidak dapat mendampingi anak sulungnya itu ketika dijadikan saksi di pengadilan pada persidangan dua terdakwa lain. "Jaksa tidak memberitahu kalau memanggil anak saya, dia sampai sampai nangis-nangis," kata dia.

Menanggapi dua terdakwa lain yang dituntut mati, Nahyudin mengaku baru mengetahuinya. "Oh baru tuntutan ya, saya kira sudah divonis," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis bersalah kepada RA dan menghukum pelajar kelas III SMP itu dengan ganjaran 10 tahun penjara. RA bersama pengacaranya sempat melawan keputusan itu dengan mengajukan banding pada 22 Juni 2016. Namun, pada 2 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan yang menolak banding RA. Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun untuk remaja itu.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

8 jam lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

13 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

14 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

18 jam lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.