TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk dua pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan dua orang tersebut adalah Bayu Triharyono alias Bule, 21 tahun, dan Farhan Dwi Pratama alias Abdul, 17 tahun.
“Mereka ditangkap pada Rabu lalu di lokasi terpisah dengan total barang bukti 7,08 gram tembakau gorila,” ucap Putu, Jumat, 3 Februari 2017. Dari tangan Bayu, polisi menemukan barang bukti 17 linting tembakau gorila. “Sedangkan tersangka satunya lagi, Farhan alias Abdul, ditangkap dengan barang bukti satu klip tembakau gorila seberat 3,38 gram,” ujar Putu.
Baca: Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila
Bule ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Haji Jamin, RT 005 RW 009, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menurut Putu, tersangka menyimpan narkoba jenis baru tersebut di kotak rokok merah-hitam di dalam lemari bajunya.
Polisi mendapat laporan bahwa kontrakannya sering dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Setelah diselidiki, ternyata tim kami menemukan tembakau gorila dari tersangka,” tutur Putu.
Baca juga: Narkotik Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila
Tersangka Abdul, ucap Putu, ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan yang sama dengan Bule. Saat digeledah, di saku celana tersangka terdapat tembakau gorila yang dibungkus plastik klip.
Putu mengatakan, sampai saat ini, polisi masih mencari tersangka lain yang menjadi pemasok tembakau gorila kepada keduanya. Apalagi, ujar dia, yang lebih mengkhawatirkan, salah satu tersangka merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
"Kami sudah cium bahwa tembakau gorila sudah beredar di kalangan pelajar,” tutur Putu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. “Hukumannya penjara minimal 4 tahun,” kata Putu.
Tembakau yang dikenal dari kemasannya yang bercap “Tembakau Super Cap Gorilla” itu dijual bebas di media sosial. Penggunanya kebanyakan kalangan pekerja, mahasiswa, dan pelajar. Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya, seperti kehilangan kesadaran dan kecanduan. Itu sebabnya, tembakau gorila kini telah masuk golongan narkotik jenis satu.
IMAM HAMDI