Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati Kasus Eno, Keluarga Pelaku Bingung dan Syok

image-gnews
Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, buruh PT Polyta Global Mandiri. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, buruh PT Polyta Global Mandiri. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Imam Harpriadi mengaku kaget setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Imam. Imam dianggap terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Keluarga mengaku bingung dan syok. "Kok, begitu ya putusannya? Kan, Imam bilangnya tidak melakukan perbuatan itu," ujar kakak Imam, Iis Maryanti, kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2017.

Baca: Vonis Mati Pembunuh Eno, Ibu ini Selalu Ingat Anaknya Disiksa

Informasi putusan itu, kata Iis, didapatkan keluarga langsung dari Imam melalui telepon seusai pembacaan putusan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. "Imam bilang sudah putusan. Hasilnya ya begitu (hukuman mati)," ujar Iis.

Hingga kini, menurut Iis, keluarga masih merasa bingung dan syok atas putusan tersebut. Karena itu, pihak keluarga belum tahu langkah apa yang akan diambil. "Kami masih bingung dan syok. Soal itu, biar bapak saya yang memutuskan," tutur kakak pertama Imam itu.

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu

Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, keluarga Imam belum memutuskan akan menjenguk Imam di penjara atau tidak. "Nanti kalau ada uang. Sekarang lagi cari uang," kata Iis. Uang tersebut, menurut dia, untuk transportasi ke rumah tahanan serta membelikan Imam makanan dan rokok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi dalam sidang putusan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Saat mendengarkan putusan itu, kedua pelaku tampak tetap tenang dan tak kaget. Kuasa hukum terdakwa, Sunardi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu terkait dengan vonis hakim tersebut.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

1 hari lalu

Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari telah meraih lebih dari satu juta penonton di hari ketiga penayangannya.
4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ada sejumlah hal dalam proses pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari termasuk kedatangan 2 pria misterius kepada keluarganya.


Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

1 hari lalu

Polda Jawa Barat merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.


Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

2 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.


Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

2 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

2 hari lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.


Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

2 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

3 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.


Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

3 hari lalu

Pemimpin partai SMER-SSD Robert Fico berjalan di luar markas partainya pada hari pemilihan parlemen awal negara itu di Bratislava, Slovakia, 30 September 2023. REUTERS/Eva Korinkova
Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.


Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

3 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico. REUTERS/Laurent Dubrule
Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova