TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi terancam kehilangan Rp 12 miliar dari pajak kendaraan bermotor. Sebab, saat ini masih ada sekitar 40 ribu dari 2 juta lebih pemilik kendaraan atau wajib pajak belum membayar pajak tahunan alias menunggak.
“Tunggakan akan menghilangkan potensi pendapatan,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Fajar Ginanjar, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Bayar Pajak Kendaraan, Jawa Barat Gandeng Empat Bank
Saat ini, kata Fajar, ada sekitar 2 juta kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Menurut dia, jumlah kendaraan terus meningkat 5 persen setiap tahun. Karena itu, setiap tahun target pendapatan terus meningkat seiring pertumbuhan kendaraan.
Berdasarkan data dari Samsat, pajak kendaraan roda empat sebesar Rp 2-2,5 juta, sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp 200-400 ribu. Tahun ini, ujar Fajar, pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp 1,8 triliun.
Untuk merealisasikannya, pihaknya akan 'memaksa' penunggak pajak segera melakukan pembayaran. Caranya, dengan menjemput bola maupun razia terpadu bersama dengan aparat kepolisian. “Bayar pajak juga sudah bisa online,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, berbagai penyebab pemilik kendaraan menunggak pajak. Selain masalah ekonomi, juga persoalan balik nama. Sebab, di Kota Bekasi tidak sedikit warga yang membeli kendaraan bekas. Ketika hendak membayar pajak, identitas pemilik sebelumnya tidak ditemukan. “Ada juga yang mau balik nama, tapi BPKB-nya masih di leasing motor,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar menambahkan, cukup banyak pemilik kendaraan yang tidak melaporkan kondisi kendaraannya ketika rusak atau hilang. Padahal, data kendaraan tersebut masih tercatat di Samsat, otomatis pajaknya terus berjalan. “Seharusnya pemilik lapor disertai bukti foto, sehingga nilai pajak tidak ditagih,” ucap Fajar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan pendapatan dari sektor pajak kendaraan sistemnya bagi hasil dengan Provinsi Jawa Barat. Sebab, pajak itu masih dikelola oleh provinsi. “Kami mendapatkan 30 persen dari realisasinya,” kata Ali.
Baca juga: 1.148 Mobil Dinas Bekasi Tunggak Pajak
Ali mengatakan, jika target dari Samsat Rp 1,8 trilun, maka 30 persen atau sekitar Rp 540 miliar akan masuk ke kas daerah Kota Bekasi. Menurut Ali, pajak kendaraan bermotor penyumbang pendapatan yang besar bersama dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 300 miliar lebih, dan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 286 miliar.
ADI WARSONO