TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Bamukmin memenuhi panggilan Kepolisian Resor Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. Ia datang sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Klien kami diperiksa sebagai pelapor atas perbuatan yang dilakukan Saudara Ahok (Basuki) terkait dengan Fitsa Hats. Ini pemeriksaan pertama terhadap pelapor," kata salah satu kuasa hukum Novel dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Novel menuding Ahok mencemarkan namanya seusai persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Pada sidang 3 Januari 2017, Novel dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi memberatkan bagi Ahok.
Seusai sidang, Ahok sempat menyinggung pekerjaan Novel pada masa silam, yang sempat bekerja di perusahaan Pizza Hut. Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibaca Ahok, Pizza Hut tertulis Fitsa Hats.
Baca: Aduan Fitsa Hats Novel Diproses Polisi, Ahok: Proses Saja
Novel mengatakan dia tidak tahu mengenai kesalahan penulisan itu. Ia mengatakan kesalahan pengetikan dilakukan polisi yang menulis BAP. Ia sendiri mengaku telah mengklarifikasi hal ini.
Novel menyayangkan sikap Ahok yang justru membahas hal ini kepada wartawan seusai sidang. "Di akhir sidang, terdakwa (Ahok) mengambil kesimpulan sendiri. Seolah-olah saya malu (kerja di Pizza Hut)," ujar Novel.
Kesalahan penulisan itu sempat ramai di media sosial. Kebanyakan menyindir kesalahan kata Fitsa Hats dengan Pizza Hut. Beberapa hari kemudian, Novel melaporkan Ahok ke Polres Jakarta Selatan.
Baca: Laporkan Ahok Soal Fitsa Hats, Ini Alasan Novel
"Ini kami jerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebab, dengan sengaja presscon di depan kamera menuduh, memfitnah, dan mencemarkan nama baik," tuturnya.
Novel datang ke Polres pukul 12.45 lengkap dengan jubah dan sorban putih. Ia datang didampingi sejumlah pengacara dari ACTA, termasuk Habiburakhman.
EGI ADYATAMA