TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penangkapan enam warga Pulau Pari pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu.
"Dari enam orang yang kami amankan itu tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan tahan. Jadi dia memungut pada pengunjung biaya di luar pada ketentuan yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.
Tiga orang lain yang ikut ditangkap, kata Argo, sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pungli itu. Argo berkukuh ketiga warga Pari yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar aturan. Ia menyanggah penangkapan ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Para warga itu, kata Argo, memungut uang dari pengunjung yang datang ke Pulau Pari. Besaran biaya berbeda sesuai lama pengunjung berada di sana. Hal ini, kata dia sudah dilakukan sejak lama. "Harusnya ada karcis sesuai peraturan daerah. Dia gak gunakan karcis," kata Argo.
Pada Sabtu lalu, Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menangkap enam warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Mereka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat penangkapan, kondisi Pulau Pari dalam kondisi konflik pertanahan. Tanah di Pulau Pari diklaim 90 persen dikuasai PT. Bumi Pari Asri. Namun warga melawan dan mengatakan bahwa itu tanah mereka. Perusahaan dituding menyerobot lahan warga.
EGI ADYATAMA