TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan belum memutuskan langkah terkait dengan kekalahan pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta atas gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. "Saya belum tahu. Masih diolah tim hukum," kata Sumarsono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.
Soni, panggilan Sumarsono, menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Menurut dia, sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, tim hukum akan meneliti putusan itu untuk memastikan status hukum pulau, baru kemudian melaporkannya kepada gubernur. "Kami tentukan posisinya apakah banding atau tidak," kata dia.
Baca: Kajian Reklamasi Teluk Jakarta Rampung
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (NKTI) Marthin Hadiwinata mengatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.
"Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat," kata Marthin melalui pesan singkat, Jumat, 17 Maret 2017. Ia menuturkan keberadaan izin baru diketahui penggugat pada 10 Desember 2015. Padahal pemerintah memberikan izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing kepada PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Majelis hakim menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal). "Tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan amdal," kata dia. Gubernur melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
FRISKI RIANA | LANI DIANA | VINDRY