TEMPO.CO, Depok - Pengacara Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan kliennya kini ditahan dan diperiksa di Markas Komando Brigade Mobile, Kelapa Dua, Kota Depok.
Selama pemeriksaan, kata Michdan, Al Khaththat diberondong pertanyaan yang mengarah pada upaya makar yang akan dilakukan pada aksi 313. “Disangka akan melakukan makar. Baru ditanyakan beberapa pertanyaan, khususnya tentang kegiatan beliau," kata Michdan di Mako Brimob, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Menurut Michdan, Al Khaththat tidak ada keinginan untuk melakukan makar. "Beliau tidak pernah berniat melakukan makar," ujar Michdan. Al Khaththath, kata Michdan, ditangkap di hotel Kempinski pada Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Demo 313, Argo: Penangkapan Al Khaththath Bukan Terkait Spanduk
Saat itu, kliennya ditangkap polisi berpakaian preman yang datang ke kamar tempatnya bermalam sebelum mengikuti Aksi 313. Menurut Michdan, polisi hanya menggelandang Al Khaththath. "Beliau hanya menginap bersama istrinya. Sebab, hotel itu dekat dengan tempat aksi 313," ucap Michdan.
IMAM HAMDI