TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Ahmad Michdan, membantah kliennya merencanakan penggulingan pemerintah dalam pertemuannya dengan beberapa tokoh penggerak Aksi 313 di kawasan Kalibata. Menurut Michdan, pertemuan itu membicarakan tentang teknis mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta.
"Rapat itu dilakukan di Masjid Baiturahman, Jalan Sahardjo. Itu terkait dengan Gerakan Gubernur Muslim Jakarta, yang diketuai Irwansyah," kata Michdan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 April 2017. "Enggak ada itu mau (masuk ke DPR) lewat gorong-gorong, apalagi menabrakkan truk."
Michdan berharap polisi bisa memberikan penjelasan serta alasan yang konkret dan transparan terkait dengan tuduhan makar ini. Sebab, menurut dia, tuduhan ini tidak termasuk dalam kejahatan sederhana.
Baca: Dugaan Makar Sekjen FUI, Dari Tabrak Pagar DPR Hingga Duit Rp 3 M
"Jangan sampai data intelijen yang belum jelas sumbernya malah dipakai untuk melakukan penangkapan," ucapnya.
Ditanyai soal niat mengajukan praperadilan, Michdan menyatakan memang belum mengajukan hal itu, meski banyak pihak yang memintanya. Ia mengaku masih fokus mengurus kasus hukum kliennya ini.
"Kami masih berfokus pada kasus hukum dulu. Salah satunya dengan melapor ke Komnas HAM untuk meminta rekomendasi agar Kapolri atau Kapolda Metro Jaya mau memberikan surat penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menuturkan lima tersangka dugaan makar sempat membicarakan cara-cara menduduki gedung DPR RI. Salah satunya dengan masuk melalui gorong-gorong dan menabrakkan mobil ke pagar belakang gedung DPR.
Selain itu, polisi mengaku mengetahui pembicaraan kebutuhan dana untuk makar sejumlah Rp 3 miliar. Terkait dengan pembicaraan dana itu, Michdan mengatakan tidak mengetahuinya. "Itu uang Rp 3 miliar dari mana saya juga enggak tahu," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI