TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan majelis hakim persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula.
Menurut Fickar, kepolisian tak mempunyai hak mengajukan jadwal persidangan. "Majelis hakim jangan terjebak pada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan politik," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Alasan Kapolda Metro Minta Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Ahok
Fickar menuturkan, pihak yang berhak menentukan hari sidang adalah para pihak yang terlibat dalam persidangan, dalam hal ini jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa. Dia melihat alasannya pun harus berkaitan dengan kesehatan atau hal lain bersifat pribadi yang dapat menyebabkan ditundanya penyelenggaraan sidang.
“Majelis hakim memiliki otoritas mengabulkan atau menolak permintaan,” ujar Fickar. Menurut dia, kepolisian tidak ada kaitannya dengan persidangan, kecuali sebagai penyidik yang hasil kerjanya dilaksanakan jaksa penuntut. "Kepolisian adalah penanggung jawab keamanan. Itu tugas profesionalnya untuk dilaksanakan dengan baik," katanya.
Menurut Fickar, permintaan dari Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda, menunjukkan adanya indikasi kepolisian mencoba masuk ke ranah politik yang tak ada kaitannya dengan tugas pokoknya. "Polisi sama sekali tak ada hak mengajukan atau mengimbau (hari sidang)," ucapnya.
Fickar meminta majelis hakim tetap menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula, yaitu 11 April, dan tak menundanya hingga pencoblosan pilkada DKI usai. "Tegakkan hukum walaupun langit runtuh," ujarnya.
Iriawan mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: PN Jakarta Utara Tetap Gelar Sidang Tuntutan Ahok pada 11 April
Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017. Alasan utama surat itu dibuat adalah memastikan keamanan dan kondusivitas di Jakarta. Selain itu, memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu. Agenda sidang pada 11 April nanti adalah pembacaan tuntutan dari jaksa.
DIKO OKTARA