TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menerima perwakilan warga RW 12, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, dan kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia. Warga melaporkan adanya pelanggaran terkait dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 9 April 2017.
"Kami telah menerima laporan dari warga. Sore ini, langsung bersurat dan berkoordinasi dengan PT KAI," ujar Adrianus saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April.
Baca juga: Kemenhub: KA Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung Juni 2017
Menurut Adrianus, Ombudsman akan memanggil direksi PT KAI pada Selasa, 11 April. Ombudsman telah mendengar keluhan dari masyarakat yang meminta PT KAI menghentikan eksekusi penggusuran pada 9 April mendatang sesuai dengan surat yang diterima warga dari PT KAI pada 5 April lalu.
"Kami akan melapor ke presiden jika eksekusi tetap dilakukan," ujarnya.
Kedatangan warga bertujuan melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta, yang merupakan proyek strategis nasional.
"Dalam pelaksanaan ternyata tidak transparan," ujar Nasrul Dongoran, kuasa hukum warga.
Nasrul mengatakan berbagai tindakan mal administrasi bahkan terjadi pada tahap perencanaan. Hal ini dapat terlihat dalam penyusunan studi kelayakan biaya tanah secara keseluruhan dalam studi kelayakan
"Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta penyusunan anggaran pelaksanaan proyek tidak melibatkan masyarakat umum, khususnya masyarakat yang terkena dampak secara langsung," katanya.
Warga menganggap sertifikat milik PT KAI dengan SHP Nomor 47 Tahun 1988 adalah palsu. Saat ini, PT KAI telah menawarkan ganti rugi Rp 200-250 ribu per meter persegi untuk warga Manggarai.
Warga menolak karena total anggaran pembebasan lahan Rp 1,5 triliun. "Seumpama rumah warga seluas 20 meter persegi, hanya akan dibayarkan Rp 4 juta," ujarnya.
IRSYAN HASYIM | UWD