TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menjelaskan alasannya mengirim surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda pelaksanaan sidang penistaan agama. Dia meminta agar sidang atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga proses pemilihan kepala daerah DKI putaran kedua usai dihelat.
”Itu kan cuma saran,” kata Iriawan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 7 April 2017. Dia beralasan pelaksanaan sidang berkaitan dengan keamanan di Jakarta menjelang pelaksanaan pilkada.
Baca: Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar
Iriawan berasumsi, pihaknya sah untuk memberi saran kepada pengadilan atau majelis hakim agar menunda sidang. Hal ini juga sering dilakukan kepolisian saat menentukan tempat persidangan Ahok. Saat itu, kepolisian menyarankan agar sidang Ahok dipindah ke Kementerian Pertanian dengan alasan keamanan.
”Boleh dong, namanya juga saran,” ucap Iriawan. Sejauh ini pihak pengadilan belum merespons surat yang dilayangkan Iriawan itu. “Belum tahu, coba tanya ke sana ya.”
Iriawan menjelaskan, surat itu berkaitan dengan proses pelaksanaan pilkada Jakarta. Untuk itu, ia mengeluarkan saran. Ia tak mempersoalkan jika nantinya sarannya dipertimbangkan majelis hakim atau tidak.
Baca: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan surat yang dikirim kepolisian hanya surat biasa. “Surat ini merupakan surat biasa. Wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib,” kata Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat berisi saran penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
”Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” begitu tertulis pada poin kedua dalam surat yang tersebar pada Kamis, 6 April 2017, tersebut.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara, yang ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. Surat itu ditembus ke sejumlah instansi lain, dari Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
AVIT HIDAYAT | EGI ADYATAMA