TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Rabu, 19 April 2017, sebagai hari libur. Keputusan itu menyusul momen pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua pada tanggal tersebut.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan hari libur itu diberikan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur. "Hari pilkada adalah hari libur di Jakarta, termasuk swasta. Diharapkan partisipasi politik warga Jakarta dan kesertaan membangun demokrasi dengan datang ke TPS dan mencoblos," ujarnya di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Libur Nyoblos 19 April, Sumarsono: Jangan Berekreasi!
"Bagi yang sudah dapat undangan atau pemberitahuan C6 juga silakan dibawa. Bagi yang memiliki surat keterangan atau e-KTP, tapi belum masuk DPT (daftar pemilih tetap), silakan datang sebelum pukul 12.00. Namun saya mengharapkan mencoblosnya nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah pukul 12.00," ucapnya.
Sumarsono menambahkan, pihaknya menjamin situasi damai dan aman selama pemungutan suara berlangsung. Pihak kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan semua stakeholder siap menjaga situasi Jakarta.
"Jangan khawatir. Pemerintah provinsi bersama seluruh unsur forum pimpinan daerah akan memberikan dan menghadirkan rasa aman dalam pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017. Jangan takut diintimidasi," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI