Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Hadapi Vonis, Djarot Doakan agar Diberi Ketabahan  

image-gnews
Tabur bunga di makam korban tragedi mei 1998 oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saipul Hidayat di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. TEMPO/Irsyan
Tabur bunga di makam korban tragedi mei 1998 oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saipul Hidayat di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendoakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjalani sidang putusan perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017. "Saya doakan Pak Ahok betul-betul diberikan kekuatan, ketabahan, dan menerima apa pun yang menjadi keputusan hakim," kata Djarot di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Mei 2017.

Djarot juga meminta semua pihak mendoakan supaya majelis hakim bisa memutuskan sesuai dengan nurani, keyakinan, dan fakta persidangan. “Keputusan hakim harus mencerminkan keadilan dan kebenaran untuk Ahok dan seluruh masyarakat.” 

Baca:
Sidang Vonis Ahok, Helikopter Siaga di Sekitar Lokasi Persidangan
Sidang Vonis Ahok, Begini Isi Karangan Bunga untuk Majelis Hakim

Ia meminta hakim memutus perkara sesuai dengan kebenaran, tugas, dan tanggung jawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia. “Tapi lebih tinggi daripada itu, dipertanggungjawabkan kepada Tuhan." 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Ahok. Ahok didakwa menodai Islam karena ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu pada September 2016. 

Baca juga:
Tangerang Larang Bus Transjakarta, Uji Coba Koridor 13 Dihentikan
Penipuan Berkedok Pengajian, Polisi: Tersangka Pernah Dipenjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan pasal alternatif kedua. Kasus Ahok dinilai jaksa tidak memenuhi pasal alternatif pertama, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. 

Polisi berjaga di sekitar lokasi persidangan. Satu unit helikopter disiagakan di lapangan Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa. Helikopter itu diparkir di belakang Gedung A, dekat dengan Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang pembacaan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan helikopter itu untuk terdakwa dan kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum, juga majelis hakim. Ini pertama kali helikopter disiagakan selama sidang Ahok.

FRISKI RIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.