TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian menemukan fakta baru soal sisi lain dari Affandi Sangazi Idris, tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang melalui pengajian. Lelaki 48 tahun itu ternyata pernah tersandung kasus penggelapan mobil rental dan ditahan di Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang.
"Pernah dihukum penjara 1 tahun lebih," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Gunarko kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2017. Namun Gunarko tidak menjelaskan secara rinci kasus penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan lelaki asal Bogor itu. "Setelah keluar dari penjara, ia menggelar pengajian di Solear," kata Gunarko.
Baca: Begini Cerita Kasus Penggandaan Uang Berkedok Pengajian
Mengenai perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Affandi, menurut Gunarko, saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara. "Kami targetkan, sebelum Ramadan ini, berkas bisa lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Gunarko.
Gunarko mengatakan Affandi masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Lelaki bernama asli Sobari itu dikenai pasal penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Gunarko, pasal yang disangkakan terhadap pria kelahiran Bogor ini berdasarkan dugaan tindakan pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap uang ratusan anggota jemaah pengajian di rumahnya di Perumahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dalam kurun dua tahun lebih.
Tersangka, ujar Gunarko, diduga telah merancang perencanaan upaya penipuan berkedok pengajian tersebut. Hal ini, kata Gunarko, terlibat dari pemalsuan gelar haji dan magister agama dalam kartu tanda penduduk Affandi. "Ini bagian dari perencanaan tersebut," tutur Gunarko.
Baca juga: Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu
Polisi menangkap Affandi di kediamannya pada Sabtu, 1 April 2017, setelah mendapatkan laporan dari 15 anggota jemaah pengajian tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO