Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Rutan Cipinang: Belum Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sutandar membantah isu adanya ancaman pembunuhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama ditahan di sana. "Kalau ancaman, belum ada," ucap Asep saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 15 Mei 2017.

Meski begitu, Asep mengatakan kekhawatiran itu ada. Pasalnya, sosok Ahok yang sedang ramai disoroti media menjadi alasan utama. Apalagi sejumlah narapidana yang ditahan pada masa pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ada di dalam Rutan Cipinang.

"Seperti napi dalam kasus (pengadaan) UPS (unit power supply). Beberapa lagi sedang proses dan ditahan di sini," ujar Asep.

Baca: Menteri Yasonna: Ahok Diancam Dibunuh

Asep menuturkan pemindahan tahanan wajar dilakukan. Hal ini juga terjadi ketika ada anggota kepolisian yang ditangkap dan ditahan di Rutan Cipinang. Contohnya kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno, yang sempat ditahan di sana.

"Itu ada kekhawatiran, apalagi di dalamnya ada yang ditangkap-tangkapi oleh yang bersangkutan," kata Asep.

Karena itu, pihak rutan kerap merekomendasikan pemindahan penahanan ke Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok. Di sana, ucap Asep, lokasinya lebih luas dan memiliki jumlah personel pengamanan yang lebih banyak.

Di Cipinang, jumlah napi saat ini dinilai Asep cukup banyak. Sebelum Ahok masuk saja, sudah ada 3.733 napi di rutan tersebut. Sedangkan jumlah personel pengamanannya hanya 22.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Diduga Pungli, Brotoseno Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar

Pemindahan Ahok ke Mako Brimob juga dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di dalam dan luar Rutan Cipinang. Asep tak mau mengambil risiko seperti ketika terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan massa pro-Ahok pada 9 Mei 2017. Asep menilai aksi demonstrasi itu membuat situasi di dalam Rutan Cipinang menjadi tidak kondusif. Sedangkan di luar, aksi itu membuat macet jalanan umum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan ada ancaman terhadap Ahok di dalam Rutan Cipinang. Karena itu, Yasonna menyarankan Ahok dipindahkan ke tahanan di Mako Brimob.

EGI ADYATAMA

Catatan:

Judul artikel di atas telah diubah pada Selasa, 16 Mei 2017 pukul 15.40 karena adanya keberatan dari Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandar. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong