TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mendalami pelaku di balik penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Mulai saat ini, kepolisian akan menelusuri jejak kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.
"Penyidik sedang mencari data. Novel ini sedang menyelidiki kasus apa yang besar-besar, yang mempunyai potensi untuk menyakiti dia," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Tanpa Tim Bersama, KPK Tetap Koordinasi Soal Kasus Novel Baswedan
Novel diketahui sebagai penyidik senior di KPK dan kerap menangani kasus-kasus besar. Terakhir, ia mengusut kasus megakorupsi kartu tanpa penduduk atau e-KTP yang melibatkan nama-nama besar. Argo menuturkan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan data ini.
Argo juga mengatakan kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Bahkan, jika terdapat nama-nama nasional yang terseret, Argo menyatakan pihaknya akan memanggil mereka jika diperlukan. "Mau tokoh nasional pun akan tetap kami lidik," ujarnya.
Meski begitu, ia menuturkan belum mengetahui siapa saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Saat ini, Argo menyebutkan kepolisian masih mengumpulkan informasi terkait dengan hal ini.
Baca: Ini Alasan Polisi Tolak Penyelidikan Bersama Kasus Novel Baswedan
Penanganan kasus Novel oleh kepolisian belum menemukan titik terang. Argo berujar, kepolisian menerapkan dua metode dalam penyelidikan, yakni deduktif dan induktif. Ia menyanggah bahwa polisi bekerja lambat dalam menangani kasus ini.
Ia mengatakan kasus ini memang membutuhkan waktu untuk diungkap. Polda sempat memeriksa tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Namun mereka kemudian dibebaskan karena alibi yang kuat saat penyerangan terhadap Novel terjadi.
Sebelumnya, Polda menyelidiki alibi AL, pria warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2017. Ia diduga sebagai pelaku penyerangan Novel. Namun, hingga kini, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
EGI ADYATAMA