TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap SFL, kapten komplotan pelaku perampokan dan pembunuhan Davison Tantono. SFL ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum akhirnya tewas ditembak karena mencoba melawan petugas.
Dari tangan SFL, polisi menyita sejumlah uang yang diduga hasil rampokan terhadap Davidson. "Ada uang Rp 6 juta hasil rampokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Kisah Pengejaran Komplotan Perampok di Daan Mogot
Selain itu, Argo mengatakan kepolisian menyita enam ponsel milik para pelaku. Polisi juga menemukan jaket di lokasi penangkapan di Banyuwangi. "Jaket itu yang digunakan saat kejadian perampokan," kata dia.
SFL ditangkap bersama dua anggota komplotan lain, yakni NFR dan RCL. Keduanya ikut berperan dalam melancarkan aksi perampokan terhadap Davidson. NFR bertugas menghambat jika terjadi pengejaran, sedangkan RCL bertugas menyewa kamar untuk berkumpul dan membahas rencana serangan
Komplotan ini menggondol uang kurang lebih Rp 300 juta dari Davidson Tantono setelah menembak kepalanya. Meski begitu, Argo mengaku belum tahu ke mana saja uang ini disalurkan dan ke mana sisa uang itu mengalir.
Baca: Perampokan di Daan Mogot, Polisi Telisik Rekaman dari BCA
Dengan penangkapan SFL, NFR, dan RCL, total anggota komplotan yang telah ditangkap sebanyak 7 orang. Dua di antaranya tewas karena mencoba melawan anggota kepolisian. Meski telah menangkap kapten komplotan sekaligus eksekutor penembakan Davidson, namun Argo mengatakan polisi masih membuka adanya kemungkinan pelaku lain. "Ya nanti kami tunggu, saat ini tujuh orang, nanti kami kembangkan kembali," kata Argo.
EGI ADYATAMA