TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pendatang baru di Ibu Kota menumpang tinggal di rumah susun sederhana sewa milik pemerintah. Menurut Djarot, hanya keluarga inti yang boleh tinggal di rumah susun.
"Sebab, (berdasarkan) aturan kita, yang tinggal di rusun itu kan keluarga inti, (yakni) anak, istri, mertua, kakek, dan nenek," katanya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juni 2017.
Baca juga: DKI Adakan Program Bina Kependudukan Bagi Pendatang Baru
Djarot mengatakan pengecekan terhadap pendatang baru di Ibu Kota akan dilakukan pasca-Lebaran. "H+2 sudah mulai serta sebelum dan sesudah hingga H+15, kalau perlu kita (cek) sampai H+20 Lebaran.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan diturunkan di setiap kelurahan serta dibantu aparat RW dan RT untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan Jakarta, terutama di daerah yang menjadi titik kumpul pendatang.
"Didata, ya, karena bagaimanapun juga kita harus mengetahui mobilitas orang dari wilayah-wilayah. Mengidentifikasi siapa pun yang datang ke Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Pasca-Lebaran, Kota Bekasi Bakal Diserbu 20 Ribu Pendatang Baru
Djarot menegaskan akan menertibkan warga yang datang ke Jakarta apabila mereka nantinya tinggal di pinggir jalan ataupun kolong jembatan. Djarot mengatakan akan memulangkan mereka ke kampung halaman atau membawa ke panti sosial guna mendapatkan pembinaan.
WULAN | JH