Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB, Sekolah Dilarang Memangkas Kuota Siswa Miskin  

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ombudsman Jawa Barat meminta sekolah tidak emangkas kuota siswa miskin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan kuota 20 persen untuk siswa miskin merupakan batas minimal. "Harus dipenuhi. Artinya itu sudah batas yang terendah, dan sudah diatur," kata Haneda, Sabtu, 8 Juli 2017.

Ia menduga adanya indikasi maladminsitrasi pada pengurangan kuota siswa miskin yang terjadi di SMA Negeri 3 Depok. Sekolah tersebut memangkas kuota siswa miskin sebesar 5 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 20 persen. Kuota tersebut selanjutnya dialihkan untuk kuota nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga.

Menurutnya, kuota siswa miskin telah diatur minimal 20 persen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. "Harusnya sekolah berusaha agar kuota siswa miskin tercapai lebih dulu. Jangan mengesampingkan jatah kuota siswa miskin," ucapnya.

Menurutnya, sekolah harus mengembalikan kuota siswa miskin sesuai aturan. "Apakah siswa miskin 20 persen itu sudah diakomodir atau belum," ujarnya. "Sebab, kekacauan PPDB tahun sebelumnya semestinya diperbaiki." Jangan sampai, kata dia, sekolah lebih mengakomodir siswa yang lebih kaya untuk masuk sekolah negeri. "Yang tidak mampu yang lebih berhak untuk diperjuangkan," ujarnya.

Ketua PPDB SMAN 3 Sahid Yunianto mengatakan dari 40 persen kuota siswa di jalur non akademi, pihaknya menyediakan 15 persen untuk afirmasi miskin. Menurut Sahid, kuota siswa miskin memang dibolehkan dikisaran 10-20 persen untuk penerimaan jalur non akademik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kuota afirmasi miskin, SMAN 3 Depok menyediakan kuota MOU sebesar 10 persen, prestasi 10 persen dan 5 persen untuk anak guru dan dosen. Adapun tahun ini SMAN 3 menerima sebanyak 323 siswa di sembilan rombongan belajar.

Untuk jalur nota kesepakatan, SMAN 3 melakukan kerja sama itu dengan kepolisian, kejaksaan, komite sekolah dan SMPN 4. Ombudsman RI Jawa Barat mempertanyakan jalur istimewa Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 untuk sejumlah lembaga seperti Polri, TNI dan kejaksaan, melalui Momorandum of Understanding atau nota kesepahaman untuk masuk SMA negeri di Depok.

"Mengapa mereka mesti diistimewakan. Ini yang harus dijelaskan Dinas Pendidikan agar publik mengetahui," kata Kepala Perwakilan ORI Jabar Haneda Sri Lastoto, Sabtu, 8 Juli 2017.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

18 jam lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

8 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

9 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

23 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

57 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.


Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

11 Januari 2024

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah mencakup RA, MI, Mts dan MA.


10 Daftar SMA Terbaik Di Tangerang untuk Referensi PPDB 2024

4 Januari 2024

Ilustrasi siswa SMA. ANTARA
10 Daftar SMA Terbaik Di Tangerang untuk Referensi PPDB 2024

Simak di sini daftar SMA terbaik di Tangerang.