TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Syamsuddin mengatakan pemerintah bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker di atas lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, meski masalah pembelian lahan itu belum diselesaikan.
"Rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya, kalau Pemprov mau bangun, silakan. Karena kalau sudah dibeli, dimanfaatkan dong," kata Syamsuddin di Balai Kota DKI, Kamis, 20 Juli 2017.
Syamsuddin mengatakan rekomendasi BPK agar pemerintah memulihkan kerugian negara atas pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu menjadi persoalan yang berbeda. "Kalau kerugian, ya harus diselesaikan. Kalau pembangunannya, karena tanah sudah dibeli, ya harus dimanfaatkan," katanya.
Baca juga: Proyek RS Sumber Waras, Sandiaga Akan Bentuk Tim Transisi
Menurut Syamsuddin, lahan yang sudah dibeli itu akan sayang jika tidak dimanfaatkan. Karena itu, ia menyarankan pemerintah DKI mengikuti sesuai dengan perjanjian atau dengan rekomendasi BPK. Untuk upaya pemulihan kerugian, Syamsuddin mengaku belum menerima tindak lanjut pemerintah DKI.
Rekomendasi tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 yang disampaikan pada 2015. Meski sudah setahun lebih, Syamsuddin mengatakan, rekomendasi masih berlaku hingga kini. "Rekomendasi itu kami tunggu sampai diselesaikan," katanya.
Menurut dia, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti bisa menjadi bahan penilaian opini terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI tahun ini. "Jadi kalau Sumber Waras masih belum ditindaklanjuti, bisa jadi masih menjadi untuk pengecualian," ucapnya.
Pemerintah DKI berencana melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker tersebut tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI. Pembiayaannya melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan estimasi Rp 5 triliun. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan melalui Dinas Kesehatan.
Menurut Saefullah, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah bekerja dengan pihak swasta dalam pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit Sumber Waras. Cara tersebut pernah dilakukan di pemerintah Jawa Timur dalam pengelolaan air.
Baca juga: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras
Pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sempat mandek. Salah satu penyebabnya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah DKI dalam pembelian lahan senilai Rp 800 miliar itu.
Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan. BPK kembali menyimpulkan bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan seluas 3,64 hektare tersebut.
FRISKI RIANA