Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenaga Ahli DPRD Ternyata Tak Bisa Masuk Anggaran

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch. Ardian, menyatakan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI agar memiliki tenaga ahli untuk setiap anggota, tidak bisa dianggarkan dalam APBD.

Ardian menjelaskan, tenaga ahli untuk setiap anggota dewan tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengadaan tenaga ahli, dalam peraturan pemerintah, hanya untuk badan kelengkapan dewan dan pimpinan dewan serta tim ahli fraksi-fraksi.

"Begitu tidak diatur, sama saja ya enggak bisa dianggarkan," kata Ardian di kantor DPRD DKI, Rabu, 2 Agustus 2017.

Baca juga: DPRD DKI Mengusulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD

Ardian mempersilakan anggota dewan dan pemerintah DKI jika tetap merumuskan usulan itu ke dalam raperda. "Tapi pasti akan dievaluasi nanti raperda itu oleh Kemendagri," ujarnya. Disetujui atau tidaknya raperda itu, kata dia, bukan kewenangannya.

Baca Juga:

Dalam rapat pembahasan pasal-pasal raperda yang mengatur soal hak keuangan DPRD DKI, anggota DPRD DKI mengusulkan untuk membuat perda khusus DKI seperti halnya perda istimewa agar tenaga ahli bisa dibuat pasal tersendiri ke dalam Raperda Hak Keuangan.

Ardian menilai, hal itu juga tidak bisa dilakukan lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI tidak mengatur adanya perda khusus. "Kalau Yogyakarta memang mandat dari undang-undang menyusun perda istimewa ada," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Abraham 'Lulung' Lunggana menilai usulan tenaga ahli untuk tiap anggota sebaiknya tidak melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017. "Kalau memang aturannya itu enggak ada, ya jangan diada-adain lah," kata Lulung.

Baca juga: DPRD DKI Minta Tambah Tenaga Ahli: Fakta: Maksimalkan Yang Ada

Bestari Barus, anggota Fraksi Partai NasDem, berpendapat bahwa tenaga ahli  anggota dewan dibutuhkan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Ia menuturkan, tidak tersedianya tenaga ahli membuatnya sulit melayani langsung warga yang hendak mengadu.

"Dibilang jangan sombong-sombong jadi dewan, sementara saya di sini lagi rapat. Siapa yang mesti hadapi dia? Masa staf PNS, enggak mungkin. Jadi itu kebutuhan tenaga ahli," kata Bestari.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan DKI Ngotot Ingin Punya Staf Ahli DPRD, Alasannya..

4 Agustus 2017

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Anggota Dewan DKI Ngotot Ingin Punya Staf Ahli DPRD, Alasannya..

Menurut aturan, yang boleh menggunakan staf ahli DPRD cuma kelengkapan Dewan, pimpinan, serta fraksi.