TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengeluhkan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebabnya hingga kini banyak rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah DKI tak kunjung dibahas oleh DPRD.
Padahal kata Saefullah, anggota dewan terlihat setiap hari di kantor DPRD DKI. "Tapi hanya kongkow," kata dia di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.
Saefullah mengatakan sejumlah Raperda itu harus segera dibahas untuk kelancaran pembangunan di Ibu Kota. "Karena pekerjaan di depan banyak. Kalau enggak mau bahas, makin numpuk. Karena pembangunan harus berjalan," kata Saefullah.
Baca juga: DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai
Saefullah mengatakan, dalam undang-undang, eksekutif tidak bisa sendirian dalam membuat peraturan daerah. Pembahasannya harus melibatkan anggota dewan. Ia mempersilakan anggota Dewan untuk memilih salah satu dari 32 program legislasi daerah DKI 2017 untuk dibahas lebih dulu.
"Apa saja yang penting dibahas, bagi kami mau raperda reklamasi, retribusi parkir. Karena eksekutif tidak bisa sendiri, harus sama mereka," ujarnya.
Saefullah pun mengharapkan, pembahasan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, bisa segera selesai. Sebab, dalam raperda tersebut turut mengatur tentang gaji dan nilai tunjangan anggota dewan. "Mudah-mudahan perda hak keuangan cepat, akselerasi bagus, tingkat kesejahteraan (anggota dewan) meningkat mungkin rajin kerja," kata Saefullah.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD, Sekda DKI: Supaya Kinerjanya Maksimal
Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah DKI untuk dibahas tahun ini, di antaranya raperda tentang kearsipan dan perpustakaan, raperda tentang perindustrian, raperda pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta, raperda Pasar Jaya, raperda perpasaran, raperda manajemen dan pengembangan PD Pasar Jaya, dan raperda pajak penerangan Jalan.
Adapun raperda di luar prolegda yang akan diajukan adalah raperda ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Kemudian, 3 raperda yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, yakni raperda tentang sistem pendidikan dan corporate social responsibility (CSR) yang masuk prolegda, serta kenaikan tunjangan DPRD DKI yang bukan dari prolegda karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
FRISKI RIANA