Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raperda Belum Dibahas, Sekda DKI: Anggota DPRD Hanya Kongkow

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono meninjau Koridor 13 Transjakarta, 8 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono meninjau Koridor 13 Transjakarta, 8 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengeluhkan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  DKI Jakarta. Sebabnya hingga kini banyak rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah DKI tak kunjung dibahas oleh DPRD.

Padahal kata Saefullah, anggota dewan terlihat setiap hari di kantor DPRD DKI. "Tapi hanya kongkow," kata dia di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.

Saefullah mengatakan sejumlah Raperda itu harus segera dibahas untuk kelancaran pembangunan di Ibu Kota. "Karena pekerjaan di depan banyak. Kalau enggak mau bahas, makin numpuk. Karena pembangunan harus berjalan," kata Saefullah.

Baca juga: DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai

Saefullah mengatakan, dalam undang-undang, eksekutif tidak bisa sendirian dalam membuat peraturan daerah. Pembahasannya harus melibatkan anggota dewan. Ia mempersilakan anggota Dewan untuk memilih salah satu dari 32 program legislasi daerah DKI 2017 untuk dibahas lebih dulu.

"Apa saja yang penting dibahas, bagi kami mau raperda reklamasi, retribusi parkir. Karena eksekutif tidak bisa sendiri, harus sama mereka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saefullah pun mengharapkan, pembahasan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, bisa segera selesai. Sebab, dalam raperda tersebut turut mengatur tentang gaji dan nilai tunjangan anggota dewan. "Mudah-mudahan perda hak keuangan cepat, akselerasi bagus, tingkat kesejahteraan (anggota dewan) meningkat mungkin rajin kerja," kata Saefullah.

Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD, Sekda DKI: Supaya Kinerjanya Maksimal

Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah DKI untuk dibahas tahun ini, di antaranya raperda tentang kearsipan dan perpustakaan, raperda tentang perindustrian, raperda pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta, raperda Pasar Jaya, raperda perpasaran, raperda manajemen dan pengembangan PD Pasar Jaya, dan raperda pajak penerangan Jalan.

Adapun raperda di luar prolegda yang akan diajukan adalah raperda ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Kemudian, 3 raperda yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, yakni raperda tentang sistem pendidikan dan corporate social responsibility (CSR) yang masuk prolegda, serta kenaikan tunjangan DPRD DKI yang bukan dari prolegda karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.