TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju jika perluasan pelarangan kendaraan bermotor dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor. Sebab, pelarangan tersebut dilakukan demi mengurangi kepadatan lalu lintas. Terlebih saat ini ada pembangunan infrastruktur di sejumlah lokasi. "Kalau seperti itu berpikirnya, repot," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Menurut Djarot, peraturan pembatasan kendaraan juga berlaku terhadap kendaraan roda empat lewat aturan pelat nomor mobil ganjil-genap. Tujuan pembatasan kendaraan itu semata untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. "Saya memerintahkan dinas perhubungan menyediakan kantong-kantong parkir," katanya.
Kantong-kantong parkir ini harus ada untuk mengantisipasi pembatasan kendaraan tersebut. Pengendara bisa menitipkan kendaraan di tempat itu dan mereka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan massal. "Karena terlalu banyak sepeda motor, terlalu banyak mobil,” kata Djarot. “Karena itu, kita harus paksa masyarakat menggunakan angkutan publik. Ini yang saya rasa satu solusi yang kita tempuh."
Baca juga: Larangan Sepeda Motor Diperluas hingga Bundaran Senayan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah area pelarangan kendaraan roda dua di sejumlah jalan Ibu Kota. Pelarangan itu akan diberlakukan dengan dua mekanisme, yaitu secara permanen dan temporal.
Pelarangan sepeda motor secara permanen antara lain bakal diterapkan dari Bundaran Senayan di Jalan Jenderal Sudirman sampai Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Merdeka Barat. Pada ruas jalan tersebut kendaraan bermotor dilarang melintas tanpa batas waktu tertentu.
Untuk kendaraan roda empat, uji coba aturan ganjil-genap akan diperluas hingga Jalan Rasuna Said. Uji coba ini dilakukan bersamaan dengan larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan.
LARISSA HUDA