TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi kedua antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengenai sengketa informasi, Rabu, 16 Agustus 2017.
Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nasional Nelayan Tradisional (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mempermasalahkan keterbukaan Bappeda DKI atas informasi terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
"Kami tidak bisa menemukan kajian lingkungan hidup strategis," kata Marthin, Rabu. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), menurut dia, harus dapat diakses publik. "Setiap kebijakan program berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, diwajibkan dibuat dan dibuka ke publik," ujarnya.
Menurut Marthin, ada tiga hal yang dipermasalahkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dengan akses data kajian lingkungan hidup strategis. "Yang pertama, rancangan KLHS provinsi tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil," tuturnya.
Marthin menyayangkan lambannya Bappeda memenuhi permintaan koalisi agar dibuka akses untuk melihat rencana tata ruang, strategis terbuka, dan pengelolaan pantai di Teluk Jakarta.
"Kami mengajukan dan mereka baru mengirimkan jawaban pada 28 Juli 2017. Padahal kami mengajukan dari April 2017," kata Marthin. Kalaupun telah diterima, ujar dia, data yang diberikan Bappeda DKI tersebut tidak sesuai dengan data yang diminta.
"Mereka baru memberikan Juli 2017. Itu pun setelah kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi," kata Marthin. Dia menjelaskan, KLHS adalah informasi yang dapat dibuka tanpa harus dimohonkan terlebih dahulu. "Mereka melakukan KLHS dengan tertutup dan tiba-tiba jadi."
Baca juga: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tuding Tim Komite Tertutup
Namun protes Marthin tersebut dibantah Kepala Bidang Perencanaan Bappeda DKI Jakarta Andriansyah. Menurut dia, informasi tersebut sudah diunggah Dinas Lingkungan Hidup DKI pada 10 Maret 2017. "Sudah di-upload Dinas Lingkungan Hidup setelah mendapat verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
CHITRA PARAMAESTI