TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan serifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu, 24 Agustus 2017. Sertifikat HGB diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan dasar penerbitan HGB Pulau D untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu ialah adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jakarta dengan Kapuk Naga Indah. “Merekomendasikan diberikan HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan) Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta).” kasten menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca:
Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Kami Mau Bangun ...
Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih ...
Foto sertifikat HGB untuk Kapuk Naga viral sejak beberapa hari lalu. Kasten mengklaim penerbitan HGB Pulau D seluas 312 hektare atas permohonan Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan itu menyebutkan kepala kantor pertanahan berwenang memberikan HGB atas tanah HPL. Beberapa waktu lalu, Badan Pertanahan Nasional juga telah menerbitkan sertifikat HPL Pulau C, 276 hektare, dan D kepada pemerintah Jakarta. “Penerbitan HGB di atas HPL berapapun luasnya menjadi kewenangan kepala kantor (pertanahan). Ini berlaku seluruh Indonesia.”
Baca juga:
Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada ...
Sertifikat HGB Pulau D, Sandiaga: Reklamasi Luar Biasa ...
Kasten membantah kemungkinan penerbitan HGB itu disebabkan tekanan dari pengembang reklamasi. “BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu murni teknis bukan politis.”
Pengacara PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto menolak menanggapi penerbitan HGB itu. “Belum bisa berkomentar,” tuturnya. Sebelumnya, ketika foto sertifikat HGB itu viral di aplikasi perpesanan, Kresna mengatakan bersyukur atas terbitnya sertifikat itu.
DEVY ERNIS