TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau korban First Travel mengajukan gugatan class action kepada Kementerian Agama atas keteledorannya. Kementerian harus bertanggung jawab dan turut menanggung kerugian calon jemaah First Travel, bahkan biro umrah lain. Gugatan diharapkan dapat memberikan pelajaran dan efek jera kepada pemerintah atas keteledorannya.
“Upaya itu sekaligus mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umrah yang kian marak dan menjebak konsumen,” kata Tulus. Gugatan juga bisa mencegah biro umrah lain tidak meniru dan mengulang perbuatan serupa.
Baca:
Isu First Travel, Asosiasi Sebut Skema Ponzi Tak Manusiawi
Korban Pelapor First Travel Tembus 1.200 Orang
Tulus menyebut gugatan class action punya dasar hukum yang cukup kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menyebutkan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
“Pelanggaran First Travel yang diakibatkan kelalaian atau keteledoran Kemenag adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk digugat oleh publik dengan model class action,” kata Tulus.
Menurut YLKI, pemilik dan pengelola First Travel harus digugat meski sedang dalam proses pidana dan izin operasionalnya dicabut. Langkah hukum itu tidak serta-merta mengembalikan hak keperdataan calon jemaah.
Baca juga:
KLHK Memutuskan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta...
Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi
Korban umrah bermasalah bukan hanya dari First Travel, melainkan juga dari berbagai biro umrah, seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. YLKI mencatat 22.163 pengaduan umrah dari enam biro umrah tidak ditangani.
Kementerian Agama, menurut Tulus, seperti macan ompong dalam penanganan masalah penipuan bermodus agen travel ini. Masifnya korban calon jemaah First Travel yang mencapai lebih dari 50 ribuan orang dinilai telah membuktikan secara gamblang bahwa pengawasan oleh Kementerian Agama mandul. Tulus menilai secara moral dan politik kementerian harus turut bertanggung jawab atas nasib calon jemaah.
LARISSA HUDA