TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah videotron ukuran besar di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, diprotes warga karena menghalangi tugu pahlawan yang didirikan lebih dulu. Karena itu, warga meminta videotron tersebut dibongkar atau dipindah.
"Asal main bangun saja, tidak melihat di belakangnya ada tugu sejarah," kata Asep Sukarya, warga Kota Bekasi yang memprotes, Rabu, 13 September 2017.
Baca: Dinilai Merugikan, Bekasi Ubah Tarif Pajak Reklame
Tugu berupa lima bambu runcing dan di tengahnya ada bendera Merah Putih itu berada di simpang Jalan Ahmad Yani dengan Jalan M. Hasibuan. Tugu itu dibangun Pemerintah Kota Bekasi beberapa tahun lalu.
Kini di depan tugu tersebut sudah berdiri papan iklan jenis videotron berukuran sekitar 5 x 4 meter. Jelas, papan videotron tersebut menutup tugu dari arah Jalan KH Noer Alie dan Jalan Ahmad Yani. Karena itu, ratusan warga memprotes dengan cara mendatangi lokasi videotron.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi Dzikron akan mengecek proses perizinan pendirian papan iklan berbentuk videotron yang diprotes itu. "Kami akan meminta pemiliknya menggeser," ucap Dzikron.
Menurut dia, pemindahan merupakan kewenangan pengusaha reklame. Sebab, yang digeser merupakan aset milik pengusaha, bukan pemerintah. Ia memberi waktu hingga pekan depan kepada pengusaha untuk memindahkan videotronnya.
Sebelum digeser, tutur dia, pengusaha harus menyerahkan titik penggantinya hingga mendapatkan persetujuan. Dzikron berkilah tak tahu sejak kapan videotron berdiri. Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengecek administrasinya.
ADI WARSONO