“Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melepas aset lapangan Ahmad Yani kepada Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Kamis (14/10).
Ismet berharap, dengan diserahkannya aset tersebut dapat mendorong penataan barang yang lebih di kedua pemerintahan daerah itu. Ismet mengakui, meski pemisahan wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sudah berlangsung 17 tahun, namun hingga saat ini memang masih terdapat aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum diserahkan. “Penyerahan aset-aset tersebut akan diserahkan secara bertahap,” katanya
Diserahkannya lapangan Ahmad Yani tersebut setelah 9 fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui penghapusan dan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (13/10).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin, mengatakan, setelah disetujui oleh rapat paripurna ini, maka DPRD akan mengeluarkan surat keputusan DPRD untuk kemudian dibuat Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang penghapusan dan penyerahan aset lapangan Ahmad Yani kepada Pemerintah Kota Tangerang. “Untuk mekanisme penyerahannya sendiri akan dilakukan oleh pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang,”ujarnya.
JONIANSYAH