TEMPO.CO, Depok - Buron perampokan dan pemerkosaan di angkot M26, M Saat Dalimunte, 19 tahun, mengaku menyerahkan diri ke Polsek Medan setelah mengetahui dirinya sedang dalam pengejaran. Hal itu dia ceritakan kepada pengacaranya, Ahmad Sumarjoko. "Pengakuannya, Dalimunte menyerahkan diri ke Polsek setempat di Medan," kata Ahmad kepada Tempo, Selasa 3 Desember 2011.
Ahmad yang juga merupakan pengacara dari dua tersangka lain, Yohanes Brian Richo, 18 tahun, dan Deden Rosadi, 18 tahun, mengaku telah banyak berbincang dengan ketiga kliennya.
Dalimunte, kata Ahmad, pergi ke Medan dua hari setelah melakukan kejahatan di angkot M26 tersebut. "Ia pergi menemui ibunya di Medan," katanya.
Belum diketahui pasti apa alasan Dalimunte menyerahkan diri, sedangkan Ahmad mengaku masih mendalami latar belakang ketiga kliennya itu. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan Polres Kota Depok. "Motif mereka sebenarnya perampasan motor dengan cara kekerasan dan baru kali ini melakukan pemerkosaan," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, latar belakang ketiganya dari keluarga yang tidak harmonis. Dalimunte sendiri tidak memiliki bapak dan pernah mengamen sebelum bergabung dengan Yohanes, Deden terjerat masalah ekonomi, juga pernah mengamen, dan Yohanes sudah lima tahun yatim piatu, setelah tidak betah tinggal bersama pamannya di Jakarta. Ia lari ke jalanan. "Mereka kenal di jalan, dan dipengaruhi Yohanes," kata Ahmad.
Dalam aksinya, kelompok ini cukup unik. Mereka tidak sembarangan mengambil motor di parkiran atau di rumah orang, tapi mereka hanya melakukannya di jalan ketika motor itu sedang dipakai. Mereka selalu melukai korbannya dengan membacok langsung lehernya. "Setelah korbannya jatuh, mereka langsung membawa motornya," kata Ahmad.
Yohanes dan Dalimunte juga akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kejahatannya yang lain di luar Depok. Sedangkan Deden hanya diperiksa di Polres Depok karena diketahui tidak terlibat dalam aksi mereka yang lain. "Deden tidak karena baru kali ini," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Yohanes juga sering melakukan aksinya dengan kelompok lain, yaitu kelompok Candra, Kris dan lainnya yang saat ini sedang ditahan di Polda. Sedangkan Dalimunte juga kadang ikut kelompok itu. "Yohanes mungkin sudah puluhan kali dan Dalimunte sekitar 8 sampai 10 kali," katanya.
Mengenai hukuman, kata Ahmad mereka akan dikenakan sesuai kejahatannya yang paling berat. Yohanes sendiri memiliki kasus pembunuhan di Pulogadung dan itu akan diperiksa juga. "Yang dilihat adalah hukuman yang paling berat, kalau di Depok berat, akan disidang di sini saja," katanya.
ILHAM