TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Refra Kei pada hari ini, Kamis, 27 Desember 2012. Di luar gedung pengadilan, ratusan pengunjuk rasa mendesak hakim untuk menjatuhkan vonis mati terhadapJohn Kei.. Sampai berita ini ditulis, hakim masih membacakan vonis John Kei.
Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Gambir, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan, 1.000 polisi diterjunkan untuk menjaga jalannya sidang. Mereka adalah personel gabungan dari Polsek, Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. “Kami menyiapkan juga satuan anjing pelacak K-9,” kata Tatan, Kamis, 27 Desember 2012.
Pengamanan memang diperketat. Namun, dia menyangkal adanya ancaman terhadap polisi dari kelompok yang berniat mengganggu jalannya sidang. "Tidak ada itu," katanya.
Pengamanan di dalam gedung pengadilan pun tak kalah ketat. Pengunjung yang masuk gedung diperiksa satu per satu. Tas dan barang bawaan mereka diperiksa oleh polisi yang berjaga di gerbang masuk.
Dalam sidang 4 Desember lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa John Kei dihukum 14 tahun penjara. Menurut jaksa, John Kei dituding melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. John Kei. didakwa membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung.
Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Dia tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Kasus pembunuhan ini diduga dipicu oleh permintaan saham oleh John Kei. yang tidak dipenuhi Ayung.
ANANG ZAKARIA