TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini terkait adanya praktek perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang. “Ini sikap kami terhadap temuan 46 buruh yang disiksa dan diperbudakan di pabrik kuali di Kampung Bayur,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Mei 2013. (Baca: Kasus Pabrik Panci, Kepala Dinas Siap Dicopot)
KSPSI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, untuk turun langsung ke lapangan. Karena, kata Said, kasus buruh di Tangerang ini membuktikan bahwa masih terjadi sistem kerja outsourcing, upah murah, dan lemahnya pengawasan perburuhan. “Dapat dipastikan masih banyak kasus yang serupa. Buruh dibayar di bawah UMP atau UMK, outsourcing dan jam kerja yang panjang,” ujarnya.
Menurutnya, KSPI mendukung penuh keputusan Mahkamah Agung yang akan mempidanakan pengusaha yang membayar upah pekerjanya atau buruh di bawah UMP atau UMK, karena sebagai bentuk perlindungan untuk buruh. Namun, mereka menolak keras pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi bernama Arief, yang mengatakan pengusaha membayar upah di bawah UMP atau UMK tidak bisa dipidana. “Bagaimana sikap Arief ini? Indonesia negeri Pancasila yang anti perbudakan, eksploitasi, diskriminasi buruh,” kata Said.
Perbudakan di pabrik panci itu terungkap beberapa hari lalu. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik panci tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh dan lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara)
Polres Tangerang juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.
Mereka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh dengan usia masih di bawah 17 tahun. Tersangka juga menyekap enam buruh di dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8 tahun penjara. Simak info perbudakan dan penyekapan buruh sadis di Tangerang.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Bahan Bacaan:
Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Dicabut
Dugaan Beking Aparat di Pabrik Panci Diselidiki
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Buruh Korban Penyekapan Diiming Gaji Rp 700 ribu