TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Jatinegara berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu bernama Podo Wiyoto, 26 tahun, di kolong jembatan Jatinegara, Jalan Bekasi Barat Raya, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin dinihari.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara, Iptu Ambarita mengatakan tersangka ditangkap usai membeli sebuah handphone di sekitar kolong jembatan Jatinegara. "Tersangka menggunakan uang palsu untuk membeli handphone merk Nokia C3 dengan harga Rp 400 ribu," kata Ambarita kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2013.
Pedagang handphone, kata dia, curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka. Pedagang itu pun melapor ke Polsek Jatinegara. "Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 174 lembar uang kertas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) palsu," ujarnya.
Menurut Ambarita, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu. Kepada petugas kepolisian, Polo mengaku mendapatkan uang palsu senilai lebih dari Rp 17 juta itu tanpa sengaja. Ia menemukannya di jalanan. "Tersangka sengaja menggunakan uang itu sekitar pukul 01.00 dinihari, agar tidak mudah diketahui oleh pedagang kalau itu uang palsu," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di tahanan Polsek Jatinegara. Podo dijerat Pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Berita Populer Lainnya:
Dengar Pengakuan Maharani, Perasaan Sefti Hancur
Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus