TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengatakan masih mengkaji rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang akan menghapus jabatan lurah dan camat di struktur pemerintahan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah harus mengubah undang-undang.
Menurut Saefullah, walaupun saat ini di Ibu Kota sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, jabatan camat tidak serta-merta bisa dihapuskan. "Rencana Gubernur itu masih wacana. Kami akan kaji dulu seluruhnya," ucapnya di Balai Kota, Senin, 1 Juni 2015.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tak segan-segan menghapus jabatan lurah dan camat di struktur pemerintahan. Dia menilai pelayanan kepada masyarakat dilakukan staf dari PTSP, bukan kelurahan atau kecamatan.
Saefullah menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, masih terdapat jabatan camat. Walaupun dalam perda tersebut masih terdapat jabatan seperti wakil lurah, pemerintah memilih mengosongkan jabatan tersebut. "Saat kami uji coba, ternyata layanan tetap berjalan seperti biasa."
Menurut dia, melalui mekanisme pengosongan jabatan wakil lurah, pemerintah mampu menghemat hampir 267 jabatan. Pemerintah, ujar Saefullah, akan mencoba mengurangi jabatan wakil camat. Saat ini ada 44 wakil camat di DKI. "Kami akan uji coba terus," tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT