TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bekasi untuk belajar ilmu tata negara jika ingin memanggil dirinya. "Sejak kapan ada DPRD Bekasi boleh panggil gubernur wilayah lain?" kata dia di Pasar Taman Puring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2015.
Bahkan, ujar Ahok, mereka pun tak boleh memanggil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Ia pun meminta agar DPRD Bekasi lebih cerdas jika ingin berseteru dengan dirinya. "Kalau mau cari ribut itu agak cerdas sedikit kalau sama gue. Karena gue enggak bodoh-bodoh amat gitu," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia pun mempertanyakan motif DPRD Bekasi meributkan persoalan Bantargebang. "DPRD Bekasi sekarang bekas pegawai Godang Tua? Menantunya? Itu hubungannya apa," ucap dia. Menurut dia, motif ini yang perlu diselediki lebih lanjut.
Rencananya, DPRD Kota Bekasi akan bertemu dengan DPRD DKI Jakarta untuk membahas persoalan pengelolaan sampah di Bantargebang. Kemarin DPRD Kota Bekasi telah memanggil PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, pengelola Bantargebang.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi berniat meminta penjelasan Ahok tentang pengelolaan sampah di Bantargebang. Sebab, menurut Ketua Komisi A, Aryanto Hendrata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan TPST Bantargebang yang ditandatangani Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya. "Mereka banyak melanggar perjanjian," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Salah satunya soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik Pemprov DKI mengangkut sampah di luar jam operasional pukul 21.00-04.00. "Mereka mengangkutnya siang hari," katanya. Selain itu, truk-truk tersebut melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian.
(Lihat Video Ahok : Gubenur Jakarta Ngga Demen Duit, Demennya Ribut, Ahok: Saya Dilawan Makin Loncat!)
Persoalan lain yang dilanggar Pemprov DKI adalah tentang mekanisme penyetoran tipping fee. Menurut dia, seharusnya 20 persen bagian Pemkot Bekasi dari total tipping fee yang diberikan Pemprov DKI ke Godang Tua diserahkan langsung ke Pemkot Bekasi. "Kalau diberikan ke pihak ketiga, jumlahnya enggak 20 persen karena dipotong pajak," ucapnya.
Tahun ini Pemprov Jakarta memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah di Bantargebang. Dalam perjanjian kerja samanya, sekitar 20 persen dari dana tersebut diberikan ke Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development. "Kami ingin ubah perjanjiannya," ujar Aryanto.
ERWAN HERMAWAN
Artikel Menarik:
Mourinho Terseruduk Kambing Hitamnya Sendiri
Nasib Sial Mourinho karena Dua Wanita Cantik?